Rabu, 09 Mei 2018

Rangkuman Materi IPS Kurikulum 2013 Kelas V Tema 8


RANGKUMAN MATERI IPS KURIKULUM 2013 KELAS V TEMA 8
JENIS USAHA EKONOMI YANG DIKELOLA SENDIRI ATAU KELOMPOK
A.      Jenis usaha ekonomi yang dikelola sendiri
Arti jenis usaha ekonomi yang dikelola sendiri adalah jenis usaha perorangan dengan modal yang terbatas secara sederhana.
Contoh usaha ekonomi yang dikelola sendiri/perorangan, yaitu
1.      Usaha pertanian, contoh petani di lahan persawahan atau tegalan
2.      Usaha perdagangan, contoh pedagang asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima, toko kelontong dan sebagainya
3.      Usaha jasa, contoh usaha fotocopy, bengkel, potong rambut, penjahit dan sebagainya
4.      Industri kecil, contoh usaha kerajinan tangan, pembuatan keramik, souvenir, anyaman dan mebel.
B.      Jenis usaha ekonomi yang dikelola kelompok
Arti jenis usaha ekonomi yang dikelola kelompok adalah jenis usaha yang dikelola secara bersama, baik modal, pengelolaan, maupun keuntungan.
Contoh usaha ekonomi yang dikelola kelompok/bersama, yaitu
1.      Firma
Firma adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurangnya dua sekutu. Usaha ini biasanya bergerak bidang layanan konsultasi hokum dan keuangan
2.      Persekutuan Komanditer (CV)
CV didirikan sekurangnya 2 orang yang menyetorkan modal. Pada CV terdapat 2 jenis sekutu yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola. Sekutu pasif sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan.
3.      Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham. Saham diartikan sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal. Pemilik saham akan memperoleh keuntungan berupa dividen.
4.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah perusahaan Negara yang seluruh atau sebagian modalnya dari dan untuk Negara. BUMN dapat berbentuk Perusahaan Umum (Perum)
dan PT. Selain itu ada juga BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang modalnya dimilki oleh pemerintah daerah)
Tujuan adanya BUMD yaitu
a.      Ikut melaksanakan pembangunan ekonomi daerah
b.      Memenuhi kebutuhan rakyat dan menyediakan lapangan pekerjaan

5.      Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang berdasarkan asas kekeluargaan (menurut UU Nomor 25 Tahun 1992)
Koperasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1, Bentuk perekonomian disusun atas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi pertama kali dikembangkan oleh Drs. Mohammad Hatta. Beliau dijuluki Bapak Koperasi Indonesia
Ada beberapa bentuk koperasi di Indonesia yaitu
·         Koperasi konsumsi
·         Koperasi simpan pinjam
·         Koperasi produksi
·         Koperasi jasa
·         Koperasi serba usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi IPS (ASEAN)

Materi ASEAN IPS Sekolah Dasar Kelas 6 Semester 1 ASEAN  Standar Kompetensi : 3. Memahami peran Indonesia dalam lingkungan ...