RANGKUMAN
MATERI IPS KURIKULUM 2013 KELAS V TEMA 8
JENIS USAHA
EKONOMI YANG DIKELOLA SENDIRI ATAU KELOMPOK
A. Jenis usaha ekonomi yang dikelola
sendiri
Arti jenis
usaha ekonomi yang dikelola sendiri adalah jenis usaha perorangan dengan modal
yang terbatas secara sederhana.
Contoh usaha
ekonomi yang dikelola sendiri/perorangan, yaitu
1. Usaha pertanian, contoh petani di
lahan persawahan atau tegalan
2. Usaha perdagangan, contoh pedagang
asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima, toko kelontong dan sebagainya
3. Usaha jasa, contoh usaha fotocopy,
bengkel, potong rambut, penjahit dan sebagainya
4. Industri kecil, contoh usaha
kerajinan tangan, pembuatan keramik, souvenir, anyaman dan mebel.
B. Jenis usaha ekonomi yang dikelola
kelompok
Arti jenis
usaha ekonomi yang dikelola kelompok adalah jenis usaha yang dikelola secara
bersama, baik modal, pengelolaan, maupun keuntungan.
Contoh usaha
ekonomi yang dikelola kelompok/bersama, yaitu
1. Firma
Firma adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurangnya dua
sekutu. Usaha ini biasanya bergerak bidang layanan konsultasi hokum dan
keuangan
2. Persekutuan Komanditer (CV)
CV didirikan sekurangnya 2 orang yang menyetorkan modal. Pada CV terdapat
2 jenis sekutu yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola. Sekutu pasif
sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan.
3. Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham. Saham
diartikan sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal.
Pemilik saham akan memperoleh keuntungan berupa dividen.
4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah perusahaan Negara yang seluruh atau sebagian modalnya dari
dan untuk Negara. BUMN dapat berbentuk Perusahaan Umum (Perum)
dan PT. Selain itu ada juga BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang modalnya
dimilki oleh pemerintah daerah)
Tujuan adanya BUMD yaitu
a. Ikut melaksanakan pembangunan ekonomi
daerah
b. Memenuhi kebutuhan rakyat dan
menyediakan lapangan pekerjaan
5. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang berdasarkan asas kekeluargaan
(menurut UU Nomor 25 Tahun 1992)
Koperasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1, Bentuk perekonomian
disusun atas usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan. Koperasi pertama kali dikembangkan oleh Drs. Mohammad Hatta. Beliau dijuluki Bapak Koperasi Indonesia
Ada beberapa bentuk koperasi di Indonesia yaitu
·
Koperasi
konsumsi
·
Koperasi
simpan pinjam
·
Koperasi
produksi
·
Koperasi
jasa
·
Koperasi
serba usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar